Luhur Hertanto • 21 March 2022 21:02
Setelah menjalani pemeriksaan hingga sembilan jam di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak dikenai penahanan untuk keperluan proses hukum. Kepada media, dua aktivis tersebut menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus ini.