6 May 2020 20:31
Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 mengeluarkan edaran mengenai kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang di masa covid-19. Kriteria orang tersebut antara lain dari TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, dan sejumlah kriteria masyarakat lainnya.