30 August 2021 13:13
Menikah di masa pandemi kerap membuat para calon pengantin harus putar otak agar tidak melanggar aturan PPKM. Saat ini Kementerian Agama diketahui telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya melengkapi buku nikah yang menjadi syarat keabsahan pernikahan di KUA.