19 February 2020 22:57
Walaupun sudah ada keputusan MK bahwa kolom agama kepercayaan di KTP boleh diisi, namun hingga kini penganut kepercayaan “Slam Wiwitan” tidak dapat melakukannya. Mereka bahkan terpaksa memeluk agama lainnya hanya untuk keperluan administrasi.