Fintech Pengumbar Data Nasabah Bisa Dipidana?

3 December 2019 21:34

Perusahaan financial technology (fintech) yang terbukti mencuri data nasabahnya untuk melakukan penagihan utang secara paksa bisa dipidana. Menurut ahli hukum Supardji Ahmad, pelaku bisa dijerat KUHP dan UU ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)