Fintech Pengumbar Data Nasabah Bisa Dipidana?

3 December 2019 21:34

Perusahaan financial technology (fintech) yang terbukti mencuri data nasabahnya untuk melakukan penagihan utang secara paksa bisa dipidana. Menurut ahli hukum Supardji Ahmad, pelaku bisa dijerat KUHP dan UU ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)