16 February 2022 16:35
Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksin covid-19 ketiga atau vaksin booster dipangkas masa karantinanya dari lima hari menjadi hanya tiga hari. Salah satu lokasi karantina bagi PPLN adalah di Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Jawa Timur.