7 February 2022 07:58
KPK harus membuka mata lebar-lebar. Korupsi terkait dengan penanganan pandemi covid-19 masih terus berlangsung hingga kini. Kali ini giliran dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diduga dikorupsi.
Sebelumnya, pada 2020, pengadaan bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi juga dikorupsi dan melibatkan Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara. Pengusutan kasus Kabupaten Kolaka Timur mestinya menjadi momentum bagi KPK untuk mengusut seluruh pinjaman yang diberikan kepada daerah.
Eloknya, Mendagri Tito Karnavian membenahi seluruh proses penyusunan pertimbangan pinjaman sehingga semuanya berlangsung secara transparan. Akan tetapi, yang dilakukan Mendagri ialah menyurati Menkeu Sri Mulyani untuk memberitahukan bahwa pihaknya tidak perlu lagi dilibatkan dalam memberikan pertimbangan.
Kita bisa memahami kekecewaan KPK atas mundurnya Mendagri sebagai salah satu pihak yang dimintai pertimbangan pengajuan pinjaman dana PEN daerah. Padahal, pertimbangan pengajuan pinjaman dana PEN melalui Kemendagri sangatlah penting untuk menutupi celah terjadinya kongkalingkong. Jika tidak tercapai kesepakatan, keduanya bisa meminta keputusan Presiden.