14 April 2022 12:45
Tunjangan hari raya merupakan hak pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja setiap tahunnya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun semenjak pandemi melanda Indonesia, sejumlah pelaku usaha terpaksa menyicil THR bahkan ada yang tidak membayarkannya. Apa sanksinya?