Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah

21 April 2021 12:38

Mantan perwira polisi Minneapolis, Derek Chauvin, divonis bersalah atas pembunuhan George Floyd. Chauvin terancam hukuman 40 tahun penjara atas tuduhan paling serius yakni pembunuhan tingkat dua. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X