10 November 2020 16:01
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Bengkulu, Sumatera Selatan mencoret 328 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal tersebut dilakukan karena ada keterlibatan calon KPPS di dalam partai politik bahkan kader partai.