18 June 2020 11:20
SHARE NOW
Pemerintah memberikan insentif pajak bagi wajib pajak karena imbas melemahnya perekonomian selama pandemi covid-19. Hal tersebut bertujuan meringankan beban yang ditanggung oleh wajib pajak sekaligus menjaga perekonomian.
terkait
lainnya