NEWSTICKER

Fatwa MUI: Hewan yang Terjangkit PMK Tidak Sah Dikurbankan

Luhur Hertanto • 1 June 2022 22:31

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa MUI tentang hukum dan panduan pelaksanaan kurban di tengah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Dalam fatwa tersebut MUI menyebutkan sejumlah syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Bagi hewan yang mengalami gejala klinis berat tidak sah menjadi hewan kurban.
(Heru Nazar)

Tag