23 August 2020 09:42
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur No.79/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Pergub tersebut berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan covid-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu.