20 August 2020 19:40
Terpidana kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL), Nurul Qomar dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan ditahan di Lapas kelas IIB Brebes, Jawa Tengah. Penahanan ini dilakukan setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya pelawak senior itu berencana mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).