Warga Masuk Aceh Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19

18 May 2021 17:45

Mulai 18 Mei 2021, Pemprov Aceh mewajibkan setiap orang yang masuk ke wilayahnya untuk membawa hasil negatif covid-19 berdasarkan rapid test atau swab antigen. Jika tidak, maka warga harus menjalani tes covid-19 di posko penyekatan perbatasan Aceh-Sumatera Utara.

(Hani Handayanti)


Close Ads X
Close Ads X