Langgar PSBB, Disnakertrans DKI Tutup 26 Perusahaan
21 April 2020 15:12
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Sepanjang pelaksanaan PSBB, Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta telah menutup 26 perusahaan yang melanggar aturan. Disnakertrans juga mengimbau agar perusahaan menerapkan sistem bekerja dari rumah.