7 April 2020 17:43
Pemprov DKI Jakarta telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung mulai 7 April 2020 setelah disetujui pemerintah pusat. Namun kebijakan tersebut tidak mengharuskan menutup akses jalan keluar masuk DKI Jakarta.