Rencana presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran untuk merangkul seluas mungkin kekuatan politik di Tanah Air dalam pembentukan kabinet, memunculkan sejumlah wacana. Salah satunya wacana pembentukan kabinet 40 menteri.
Pihak Partai Gerindra menyebut kabinet 40 menteri itu bisa diterima jika memang dibutuhkan. "Kewenangan membentuk kabinet, formasinya seperti apa, jumlahnya berapa, secara substansi baik konstitusi itu ada di Pak Prabowo sebagai presiden elected," ungkap Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman.
Selain Partai Gerindra, wacana kabinet dengan postur gemuk ini juga tidak dipermasalahkan atau didukung oleh Projo, ormas pendukung Presiden Joko Widodo.
Namun politisi PDIP yang juga capres pada
pemilu 2024 lalu, Ganjar Pranowo mengingatkan bahwa jumlah menteri kabinet sudah diatur dalam undang-undang kementerian negara sehingga jumlahnya tidak bisa ditambah-tambah seenaknya.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menyebutkan bahwa jumlah menteri kabinet paling banyak adalah 34. "Setahu saya undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya. Maka kalau lebih dari itu pasti tidak cocok atau tidak sesuai dengan undang-undang," jelas Ganjar.
Di tengah bergulirnya wacana kabinet 40 menteri, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan agar
Prabowo tidak membawa orang toksik ke dalam kabinet. Luhut sendiri tidak menjelaskan siapa dan seperti apa orang toksik yang dimaksud.
Menurut pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi, pernyataan Luhut terkait orang toksik ada kaitannya dengan rencana Prabowo yang akan membentuk kabinet gemuk. Dengan pernyataannya Luhut sepertinya ingin mengingatkan bahwa kabinet gemuk punya potensi kemasukan orang-orang toksik.
Pasangan Prabowo-Gibran baru akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 mendatang. Masih ada waktu sekitar 5 bulan untuk memikirkan desain postur kabinet dan siapa-siapa yang yang akan duduk dalam kabinet baru tersebut.