KPU Kabupaten Ponorogo Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak

26 November 2024 23:05

Ponorogo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan. Pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan surat suara dilaksanakan di depan Gudang Logistik KPU, Jalan Raya Ponorogo-Madiun, Kecamatan Babadan, Ponorogo. Pemusnahan dilakukan setelah proses distribusi logistik Pilkada ke seluruh kecamatan selesai dikerjakan.

Ada dua macam surat suara yang dimusnahkan, yaitu surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, dan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. 
 

Baca: Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada di Daerah, Petugas di Bengkulu Harus Melewati Lembah dan Hutan


Rinciannya, surat suara pemilihan Gubernur Jatim sebanyak 925 lembar. Jumlah tersebut merupakan jumlah surat suara kelebihan. Sementara untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 114 lembar, yaitu surat suara rusak.

Proses pemusnahan surat suara dengan cara dibakar ini melibatkan unsur Forkopimda. Disaksikan langsung oleh sejumlah elemen masyarakat. 

Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, mengatakan, pemusnahan yang dilakukan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)