26 November 2024 23:05
Ponorogo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan. Pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan surat suara dilaksanakan di depan Gudang Logistik KPU, Jalan Raya Ponorogo-Madiun, Kecamatan Babadan, Ponorogo. Pemusnahan dilakukan setelah proses distribusi logistik Pilkada ke seluruh kecamatan selesai dikerjakan.
Ada dua macam surat suara yang dimusnahkan, yaitu surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, dan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
| Baca: Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada di Daerah, Petugas di Bengkulu Harus Melewati Lembah dan Hutan |