11 August 2024 22:42
Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat (Jabar) meminta pihak yang berperkara dalam kasus pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandungnya agar tidak aktif berbicara ke berbagai media untuk menjaga jalannya persidangan. PN Karawang juga mempersilakan Komisi Yudisial (KY) turut mengawasi majelis hakim yang menangani perkara itu.
Hal itu disampaikan oleh humas PN Karawang, Jawa Barat, Albert Dwiputra Sianipar terkait dengan imbauan hakim yang meminta pihak yang berperkara agar tidak aktif berbicara ke berbagai media. Namun himbauan tersebut tidak diindahkan terdakwa.
Pengadilan Negeri Karawang pun mempersilakan masyarakat umum dan juga seluruh pihak termasuk KY untuk memantau persidangan dan mengawasi majelis hakim yang menangani perkara.
Pasca gagalnya upaya restorative justice, Pengadilan Negeri Karawang Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Kusumawati yang dilaporkan anaknya, Stefan Sugianto pada Senin, 5 Agustus 2024, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak jaksa penuntut umum. Kedua belah pihak tidak menemui titik sepakat dalam hal audit seluruh aset harta peninggalan dari almarhum yang merupakan ayah kandung dari pihak pelapor atau suami dari pihak terdakwa.