Masriah (58), tersangka pelanggar Perda Nomor 10 tahun 2013 mangkir lagi dari panggilan sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, 15 November 2023. Masriah yang kabur dari rumah sejak 7 November 2023 lalu, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Masriah sebenarnya dijadwalkan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu pagi pukul 08.30. Namun hingga batas waktu jam yang ditentukan, Masriah tidak nongol di pengadilan.
Ini adalah yang kedua kalinya Masriah tidak menghadiri panggilan sidang. Saat panggilan sidang pertama pada Rabu lalu, 8 November, dia juga tidak kelihatan batang hidungnya. Dari rekaman CCTV, Masriah terlihat keluar rumah pada Selasa malam, 7 November, atau sehari sebelum panggilan sidang pertama. Masriah diduga kabur, dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Dia tidak kelihatan di rumah sejak minggu lalu, seharusnya dia datang ke sidang biar cepat selesai," kata Wiwik Winarti tetangga pelaku sekaligus korban.
Warga RW 1 RT 1 Desa Jogosatru, kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo itu, kembali dijadikan tersangka karena berbuat ulah pada Wiwik Winarti,61. Akibatnya, Masriah kembali harus disidang, karena melanggar Perda 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C.
Masriah sebenarnya sudah pernah divonis satu bulan penjara, akibat perbuatan membuang air kencing dan tinja, di dekat rumah tetangganya Wiwik Winarti. Namun sekeluar penjara ternyata berulah lagi, yaitu membuang sampah sambil menggoda korban.
Akibatnya Masriah dilaporkan kembali oleh Wiwik, dan harus menjalani sidang lagi. Kali ini ancaman kurungan maksimal bisa tiga bulan, serta denda uang. Penasihat hukum korban, Julian Kusnandar, mengingatkan pada pihak yang menghalangi atau melindungi Masriah, agar juga diperiksa atau diproses hukum. Julian mengaku sudah berdiskusi dengan penyidik Satpol PP agar berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo atau Polsek Sukodono untuk mencari Masriah.
"Bagi yang menghalangi proses ini atau melindungi Masriah, ada ancaman hukuman sesuai pasal 221 KUHP," kata Julian.