Kasus Tom Lembong Jadi Perhatian Serius DPR

15 November 2024 20:05

Kasus izin impor gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong masih jadi perhatihan publik. Bagaimana tidak, pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus tersebut dipertanyakan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong. Hal itu diungkap dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung pada 13 November 2024 lalu.

Sari Yuliati juga memberikan gambaran mengenai alasan pemerintah menerbitkan izin impor gula. Dikatakannya, harga gula yang tinggi membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu.

Dengan alasan tersebut, Sari berpendapat bahwa penerbitan izin impor oleh Mendag saat itu sah dan sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengimporan gula tidak melanggar ketentuan yang ada meskipun penerbitan izin impor tersebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan sektor militer.

"Dalam hal ini diterbitkan oleh menteri sebagai wujud pelaksanaan pasal 23. Di sini menimbulkan pertanyaan buat saya. Penerbitan izin impor tersebut melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku atau tidak? Kalau melanggar di mana letak pelanggarannya?," ucap Sari.
 

Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Perkara Tom Lembong Tak Bermotif Politik
 

Perkara Tom Lembong Tak Bermotif Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penetapan tersangka Tom Lembong tidak didasari oleh kepentingan politik. Ia menekankan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejagung mengikuti prosedur yang ketat dan cermat.

"Kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada masuk soal politik. Kami hanya yuridis dan itu yang kami punya. Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses tahapan-tahapan yang sangat rigid dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka. Ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," sambungnya.

Namun, jawaban Jaksa Agung dinilai belum memuaskan anggota DPR RI. Pertanyaan soal aliran dana dan dua alat bukti permulaan terkait kebijakan impor gula tidak dijawab lugas.

Komisi III DPR berencana untuk menggelar rapat tertutup bersama Jaksa Agung dan jajarannya. Rapat itu dilakukan untuk membahas lebih detail kasus Tom Lembong dan kasus lainnya dalam waktu dekat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)