15 November 2024 20:05
Kasus izin impor gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong masih jadi perhatihan publik. Bagaimana tidak, pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus tersebut dipertanyakan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong. Hal itu diungkap dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung pada 13 November 2024 lalu.
Sari Yuliati juga memberikan gambaran mengenai alasan pemerintah menerbitkan izin impor gula. Dikatakannya, harga gula yang tinggi membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu.
Dengan alasan tersebut, Sari berpendapat bahwa penerbitan izin impor oleh Mendag saat itu sah dan sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengimporan gula tidak melanggar ketentuan yang ada meskipun penerbitan izin impor tersebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan sektor militer.
"Dalam hal ini diterbitkan oleh menteri sebagai wujud pelaksanaan pasal 23. Di sini menimbulkan pertanyaan buat saya. Penerbitan izin impor tersebut melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku atau tidak? Kalau melanggar di mana letak pelanggarannya?," ucap Sari.
Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Perkara Tom Lembong Tak Bermotif Politik |