Perda Bali soal Larangan Menerbangkan Layang-layang Perlu Dikaji Lagi

19 July 2024 17:57

Jakarta: Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyayangkan kecelakaan helikopter di Badung, Bali karena diduga terlilit tali layang-layang. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Bali yang mengatur larangan menerbangkan layang-layang.

"Sejak 2000, sudah ada Perda Bali nomor 9 tentang larangan menerbangkan layang-layang atau permainan sejenisnya di kawasan sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai, yaitu radius sembilan kilometer," ujar Alvin, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 19 Juli 2024.

Helikopter tersebut lepas landas dari kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK). Menurut Alvin, lokasi GWK tidak jauh dari kawasan bandara. Oleh sebab itu, Alvin mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bali untuk mengkaji lagi Perda tersebut. 

"Nah ini memang perlu dimutakhirkan lagi Perdanya. Perlu diperjelas lagi. Apakah batasan itu cukup radius sembilan kilometer atau diperluas lagi," ujarnya.
 

Baca: Helikopter yang Jatuh di Badung Bali Disebabkan Terlilit Tali Layangan
 

Sebetulnya, ada ketentuan yang harus diketahui masyarakat jika bermain layang-layang dalam radius sembilan kilometer. Terutama terkait ukuran layang-layang dan batas ketinggian menerbangkannya.

"Ketinggiannya kalau mau menerbangkan layangan maksimal ketinggian 50 meter. Jangan lebih dari itu. Ini perlu disosialisasikan," ucapnya.

Seperti diketahui, sebuah helikopter jatuh di kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Bali. Helikopter itu berisi satu pilot dan empat penumpang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan helikopter yang terjatuh di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, diduga akibat terlilit tali layangan.

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Mokhammad Khusnu, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan atas insiden tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)