19 July 2024 17:57
Jakarta: Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyayangkan kecelakaan helikopter di Badung, Bali karena diduga terlilit tali layang-layang. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Bali yang mengatur larangan menerbangkan layang-layang.
"Sejak 2000, sudah ada Perda Bali nomor 9 tentang larangan menerbangkan layang-layang atau permainan sejenisnya di kawasan sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai, yaitu radius sembilan kilometer," ujar Alvin, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 19 Juli 2024.
Helikopter tersebut lepas landas dari kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK). Menurut Alvin, lokasi GWK tidak jauh dari kawasan bandara. Oleh sebab itu, Alvin mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bali untuk mengkaji lagi Perda tersebut.
"Nah ini memang perlu dimutakhirkan lagi Perdanya. Perlu diperjelas lagi. Apakah batasan itu cukup radius sembilan kilometer atau diperluas lagi," ujarnya.
Baca: Helikopter yang Jatuh di Badung Bali Disebabkan Terlilit Tali Layangan
|