6 July 2024 12:25
Jakarta: 8 orang warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Jakarta Selatan di salah satu hotel karena melanggar undang-undang keimigrasian terkait izin tinggal. Tak hanya itu, petugas Imigrasi Jakarta Selatan menemukan beberapa alat dan bahan baku untuk memproduksi uang Dolar Amerika palsu pecahan USD 100.
WNA ini terdiri dari enam orang berasal dari Kamerun, satu orang dari Kongo, dan satu orang dari Tanzania.
Baca: UNCHR Ingatkan Para Pencari Suaka Wajib Jaga Ketertiban |