Produksi Uang Palsu, 8 WNA Ditangkap

6 July 2024 12:25

Jakarta: 8 orang warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Jakarta Selatan di salah satu hotel karena melanggar undang-undang keimigrasian terkait izin tinggal. Tak hanya itu, petugas Imigrasi Jakarta Selatan menemukan beberapa alat dan bahan baku untuk memproduksi uang Dolar Amerika palsu pecahan USD 100.

WNA ini terdiri dari enam orang berasal dari Kamerun, satu orang dari Kongo, dan satu orang dari Tanzania.
 

Baca: UNCHR Ingatkan Para Pencari Suaka Wajib Jaga Ketertiban

Dalam penyelidikan sementara, produksi uang palsu ini digunakan untuk menipu WNA lainnya. Modus yang dilakukan para pelaku mencari korban untuk berinvestasi uang palsu. Atas peruatannya pelaku dikenakan pelanggaran dengan hukuman yang lama dan terkait dengan dokumen keimigrasian.

"Nah, tindakan melawan hukum dengan ditemukannya apa namanya alat-alat bukti barang-barang, benda-benda yang diduga dipakai untuk membuat atau memproduksi uang palsu pecahan atau uang dolar Amerika," ungkap Kakanwil Imigrasi Jakarta, Andika Prasetyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)