Praperadilan, Jalan 'Perlawanan' Tom Lembong

7 November 2024 21:48

Lebih dari sepekan ditahan, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong masih belum tahu di mana kesalahan yang ia buat, atas kebijakan izin impor gula 9 tahun lalu. Untuk itu, pihak Tom Lembong mengajukan permohonan pra peradilan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tidak menunjukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. 

"Dalam proses pemeriksaan baik itu disampaikan ke publik maupun kepada tersangka, tidak dijelaskan dua alat bukti apa yang dimiliki," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. 

Kasus dugaan importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terus bergulir bak bola liar. 

Meski penyidikannya telah dilakukan sejak Oktober 2023 lalu dan Kejagung telah menahan Tom Lembong pekan lalu, banyak pihak meragukan kasus ini merupakan murni penegakan hukum. 

Kejaksan dinilai belum mampu membuktikan pelanggaran hukum memperkaya diri atau orang lain dan kerugian negara yang dituduhkan dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Atas dasar ini, Tom Lembong mengajukan permohonan pra peradilan. 

Pakar hukum Pidana, Hibnu Nugroho mendorong kasus Tom Lembong bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula, yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong.

Pasalnya, setelah kebijakan impor gula juga dilakukan bahkan dengan angka yang jauh lebih besar di era kepemimpinan Tom Lombong. 

Meski demikian, Kejagung memilih untuk fokus dalam mengusut dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong, agar penyidikan berjalan efektif. Kejaksaan kini enggan menanggapi keraguan publik soal dua alat bukti permulaan yang membuat Tom Lembong menjadi tersangka, dan memilih untuk membuktikannya di persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)