18 October 2024 15:58
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani perubahan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Aturan ini untuk mengakomodasi kabinet gemuk Prabowo.
Salah satu pasal yang diubah dalam undang-undang itu adalah Pasal 15 yang mengatur soal kewenangan presiden mengurangi atau menambah jumlah kementerian yang tidak dibatasi seperti pada undang-undang sebelumnya.
"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi pasal 15 di UU Kementerian Negara yang baru.
Baca juga: Prabowo Instruksi ke Calon Menteri Kerja Cepat Meski Tantangan Berat |
UU Kementerian Negara mencakup beberapa hal penting yang melandasi presiden terpilih Prabowo Subianto dalam mengatur kabinetnya. Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan yaitu aturan mengenai jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tidak terbatas.
Sebelumnya beredar kabar kabinet Prabowo-Gibran diisi sekitar 108 orang terdiri dari 49 menteri dengan 59 wakil menteri atau wakil kepala badan/lembaga. Jumlah ini lebih banyak dari era Presiden Jokowi yang hanya 34 menteri dengan wakil menteri sebanyak 17 orang.