28 May 2024 20:25
Jakarta: Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) diminta untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran untuk sementara waktu. Hal ini menyusul hujan kritik dari sejumlah insan pers dan aliansi jurnalistik.
"Dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas revisi Undang-Undang Penyiaran," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Satgas, Selasa, 28 Mei 2024.
Supratman, Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, mengaku sudah sempat mendengarkan paparan dari Komisi I DPR terkait pasal dan poin mana saja yang akan direvisi. Pihaknya menyoroti isi revisi pasal yang berpotensi untuk memberangus kebebasan pers dalam berekspresi.
Baca: Revisi UU Penyiaran Harus Ditolak, Jangan Mundur ke Zaman Kegelapan |