Lawan Putusan Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke MA

29 October 2024 19:27

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Perusahaan juga memastikan belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan usai putusan tersebut. 

Presiden Direktur Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto di hadapan para buruh menyatakan, langkah kasasi ditempuh sebagai upaya agar Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang. 

"Kami menangani masalah ini dan serius. Serius dalam arti kita mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung. Supaya MA memberikan satu putusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober yang lalu," ucap Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto di Sukoharjo, Jawa Tengah. 
 

Baca:
Pemerintah Yakin Sritex Bisa Lolos dari Pailit

Pihak manajemen memastikan aktivitas perusahaan berjalan normal dan belum ada PHK terhadap puluhan ribu karyawan di perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini.

Putusan pailit bermula dari 2022 saat Sritex memasuki fase Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status PKPU didapat setelah Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex. 

Kemudian ada perjanjian homologi atau perjanjian pembayaran utang dari jangka waktu 5 tahun diperpanjang menjadi 7 tahun. Namun, ada salah satu pihak yang mengajukan tuntutan sehingga perjanjian dibatalkan dan Sritex dinyatakan pailit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)