29 October 2024 19:27
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Perusahaan juga memastikan belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan usai putusan tersebut.
Presiden Direktur Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto di hadapan para buruh menyatakan, langkah kasasi ditempuh sebagai upaya agar Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.
"Kami menangani masalah ini dan serius. Serius dalam arti kita mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung. Supaya MA memberikan satu putusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober yang lalu," ucap Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca: Pemerintah Yakin Sritex Bisa Lolos dari Pailit |