Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pelaku jual beli rekening untuk penampungan transaksi judi online. Pelaku menargetkan warga kurang mampu dengan imbalan Rp1 juta per satu rekening.
Pelaku berinisial J ditangkap Kepolisian Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Tambora. Pelaku terlibat aktif dalam kasus tindak pidana penjualan rekening yang dipergunakan untuk menampung transaksi sindikat judi
online.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyebut bahwa sebelum pelaku bergabung dalam jaringan sindikat judi
online, pelaku pernah bekerja di Kamboja pada 2022. Dalam aksinya, tersangka J menargetkan warga tidak mampu yang ada di Jakarta Barat dengan memberi imbalan Rp1 juta untuk satu nomor rekening yang diterbitkan.
Saat pengeledahan, polisi mendapatkan satu brankas berisi 449 ATM, 36 buku tabungan dari berbagai bank, 10 unit telepon genggam, dan sebuah laptop. "Sementara (baru) satu yang masih kita amankan dan kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut apabila memang ada tersangka lain," ungkap AKBP Andri Kurniawan.