31 May 2016 06:19
Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada berjalan alot. Itu disebabkan sebagian fraksi mengedepankan kepentingan politik sesaat yang sesat pula. Disebut sesaat karena yang dipersoalkan ialah bagaimana mengakomodasi syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mundur jika mengikuti pilkada. Itu artinya DPR merevisi UU Pilkada untuk kepentingan diri sendiri, Selasa (31/5/2016).