16 May 2018 21:03
Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha menyatakan Polri bisa menindak para pelaku penyebar konten terorisme di media sosial melalui UU ITE. Namun Polri harus pandai memilah konten-konten yang perlu ditindak.
\r\n
\r\n