15 November 2016 23:01
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Alasannya karena KPPU ingin memberi ruang seluas-luasnya kepada pelaku usaha untuk membangun argumentasi apakah tindakan yang dilakukan anti persaingan atau tidak. Agar tidak menutup peluang bagi pelaku usaha untuk memberikan argumentasi kepada otoritas persaingan.