Kreator Hoaks Surat Suara Terancam 10 Tahun Penjara

9 January 2019 12:23

Kreator hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos berinisial BBP dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atas perbuatannya, BBP terancam hukuman penjara 10 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lain yakni LS, HY, dan J tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tiga tahun penjara. 
\r\n



Close Ads X
Close Ads X