Pakar Hukum: Hasil Quick Count Muncul, Sidang Ahok akan Biasa-biasa Saja

11 April 2017 11:10

Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab ditundanya sidang karena jaksa belum menyiapkan berkas tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada 20 April. Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengatakan tidak boleh mengaitkan persidangan dengan pilkada DKI Jakarta. Jamin Ginting menilai setelah quick count pilkada DKI Jakarta terlihat, persidangan ini akan biasa-biasa saja. 
\r\n



Close Ads X
Close Ads X