MK akan Ajukan Surat Pemberhentian Patrialis Akbar ke Presiden

26 January 2017 16:04

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku prihatin menyangkut OTT KPK terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. MK pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. MK juga mendukung KPK sepenuhnya untuk menuntaskan permasalahan hukum Patrialis Akbar. Bahkan KPK dapat memeriksa Hakim MK tanpa izin Presiden. MK juga akan mengajukan surat pemberhentian secara tidak hormat Patrialis Akbar kepada Presiden.



Close Ads X
Close Ads X