Polri: Gelar Perkara Kasus Ahok Terbuka untuk Menghindari Tudingan Intervensi

7 November 2016 13:54

Karepenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto menyatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok akan dilakukan terbuka dan dapat diliput oleh media. Hal ini dilakukan untuk menghindari tudingan adanya intervensi dalam penyelesaian kasus. 
\r\n



Close Ads X
Close Ads X