10 July 2021 11:15
Mulai Senin (12/7/2021), PT KAI Commuter akan memperketat syarat penumpang yang bisa menaiki KRL di masa PPKM darurat. Calon penumpang KRL nantinya wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ke petugas sebelum memasuki stasiun.