Mulai 12 Juli, Pekerja Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP

10 July 2021 11:15

Mulai Senin (12/7/2021), PT KAI Commuter akan memperketat syarat penumpang yang bisa menaiki KRL di masa PPKM darurat. Calon penumpang KRL nantinya wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ke petugas sebelum memasuki stasiun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)