Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis

11 November 2021 18:42

Polisi menetapkan sopir dari Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Jombang yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya. Tubagus Joddy langsung ditahan dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X