20 November 2020 23:04
Polda Jawa Barat melalukan pemeriksaan terhadap 7 orang dari total 10 orang yang dipanggil terkait pelanggaran prokes kerumunan massa di Megamendung, Bogor. Dari hasil pemeriksaan pihak penyelenggara tidak pernah mengajukan izin acara yang menyebabkan kerumunan massa di Megamendung.