Pengamat: Klarifikasi Tak Dikenal dalam UU Karantina Kesehatan

17 November 2020 18:06

Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan dalam UU Karantina Kesehatan tidak mengenal klarifikasi. Dalam halnya kerumunan massa di Petamburan, penyelidik berwenang penuh mencari adanya tindak pidana dalam kejadian tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)