Pengamat: Klarifikasi Tak Dikenal dalam UU Karantina Kesehatan

17 November 2020 18:06

Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan dalam UU Karantina Kesehatan tidak mengenal klarifikasi. Dalam halnya kerumunan massa di Petamburan, penyelidik berwenang penuh mencari adanya tindak pidana dalam kejadian tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)