1 March 2021 12:09
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi mengizinkan perusahaan atau swasta melaksanakan vaksinasi covid-19 secara mandiri yang dinamakan vaksinasi gotong royong. Hal ini tertuang dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.