20 May 2021 18:05
Kementerian Luar Negeri memberikan respons atas informasi yang beredar di media sosial terkait pembahasan resolusi Responsibility to Protect (R2P) dalam Sidang Majelis Umum PBB. Kemenlu menekankan yang ditolak Indonesia bukanlah isi substantif dari oknsep R2P melainkan menolak untuk membentuk rancangan agenda baru terkait tempat pembahasan R2P.