Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah di Kalbar

6 September 2021 18:22

Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di Masjid Ahmadiyah, Sintang, Kalbar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X