13 May 2020 15:21
Pemerintah kini memiliki landasan hukum penanganan dampak ekonomi covid-19 setelah DPR mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang. UU ini dinilai penting karena akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk mengelola ekonomi 2020 dengan lebih baik, sehingga bisa melewati masa sulit saat pandemi covid-19.