https://www.dailymotion.com/embed/video/x7ry8sx

'Siang Hari' yang Ambigu dalan UU Lalu Lintas

19 February 2020 02:43

Frasa 'siang hari' dalam UULAJ dimaknai keliru oleh masyarakat. Merujuk ahli bahasa, makna 'siang hari' di dalam pasal 107 ayat (2) UU 22/2009, yakni mulai dari terbitnya matahari hingga terbenam. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)