https://www.dailymotion.com/embed/video/x7ry8sx

'Siang Hari' yang Ambigu dalan UU Lalu Lintas

19 February 2020 02:43

Frasa 'siang hari' dalam UULAJ dimaknai keliru oleh masyarakat. Merujuk ahli bahasa, makna 'siang hari' di dalam pasal 107 ayat (2) UU 22/2009, yakni mulai dari terbitnya matahari hingga terbenam. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)