6 April 2022 11:50
Komnas HAM mangapresiasi Polda Sumut karena sudah menetapkan Terbit Rencana menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya. Komnas HAM juga mengapresiasi Polda Sumut yang menjerat Terbit dalam pasal pidana perdagangan orang dan penganiayaan.