Kejagung Geledah 3 Lokasi Suap Hakim Ronald Tanur

24 October 2024 12:11

Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait suap tiga hakim dalam kasus Ronald Tanur.  Lokasi yang digeledah berada di Surabaya, Semarang, dan Jakarta.

Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik Kejagung, menemukan uang pecahan ratusan ribu dolar Amerika dan Singapura. Ada juga sejumlah uang Rupiah, Yen, dan Ringgit. 

Adapun penggeledahan dilakukan di Surabaya ada empat lokasi, Semarang satu lokasi, dan Jakarta satu lokasi.

Seperti diketahui, Kejagung dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 23 Oktober 2024. Informasi yang dihimpun Medcom.id, ketiga hakim itu diketahui sebelumnya pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. Saat ini, ketiga hakim dibawah oleh petugas Kejagung dalam perjakanan ke Kejati Jatim.
 

Baca: 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dikabarkan Terjaring OTT


"Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

Windhu enggan menyampaikan detail perihal Kejagung membawa ketiga hakim PN Surabaya itu. Ia meminta awak media menunggu keterangan resmi dari pihak Kejagung. "Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)