Polisi Ringkus Pengendara dengan Senjata Api Rakitan di Makassar

30 December 2024 13:33

Makassar: Menjelang perayaan Tahun Baru, Kepolisian Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar razia gabungan di berbagai titik. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pengendara motor yang kedapatan membawa senjata api rakitan serta lima butir proyektil peluru.  

Pelaku berinisial JM mengaku membeli senjata api ilegal tersebut untuk keperluan pribadi, dengan dalih menjaga keamanan diri. Dari hasil pemeriksaan, senjata api jenis shotgun yang dimodifikasi ditemukan di pinggang sebelah kanan pelaku. Kapolsek Rapocini Makassar, AKP Mustari menegaskan, tindakan ini melanggar hukum dan merupakan ancaman serius bagi keamanan publik.  
 

BACA : Diduga Tempat Prostitusi, 9 Orang Diamankan dari Kamar Kos di Jaksel

"Pelaku membawa senjata api rakitan yang sudah dimodifikasi. Kami temukan saat razia di pinggang sebelah kanan pelaku," ungkap AKP Mustari seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Senin 30 Desember 2024.

Diketahui, JM kini ditahan di kantor polisi Polsek Kota Makassar. Pelaku terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang kepemilikan senjata api ilegal.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com