5 October 2023 13:38
Kebakaran hutan dan lahan semakin meluas, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi tindakan tagas kepada perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Untuk mencegak meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, KLHK turun langsung untuk menyegel salah satu perusahaan perkebunan sawit yakni PT Sampurna Agro yang diduga lalai dalam pengawasan sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (04/10/2023).
Diketahui, lahan yang terbakar seluas 586 hektare. Tim penegakan hukum KLHK menyegel 10 lahan perusahaan lainnya. Ditjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penyegelan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas dalam penegakan hukum setelah surat peringatan tidak diindahkan.
Tim Penegakan Hukum KLHK akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi administratif pembekuan, pencabutan izin serta menuntut ganti rugi lingkungan hingga pidana kepada perusahaan yang terbukti lalai dalam pengawasan kebakaran hutan dan lahan.