Mantan PM Pakistan Dihukum 14 Tahun Penjara

1 February 2024 08:54

Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi yang telah dijatuhi hukuman penjara mendapat tambahan hukuman, Rabu, 31 Januari 2024. Vonis itu ditambahkan setelah Khan terbukti membocorkan rahasia negara.

Imran Khan yang dijatuhkan dari kursi Perdana Menteri (PM) pada 2022 lalu telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun karena kasus korupsi. Namun, hukumannya ditambah menjadi 14 tahun setelah terbukti membocorkan rahasia negara.

Khan sendiri menyatakan hukuman yang dijatuhkan pada dirinya bermotif politik. Hukuman ini dijatuhkan hanya delapan hari sebelum Pemilu di Pakistan yang akan berlangsung pada 8 Februari. Hukuman ini diyakini akan meningkatkan eskalasi politik dalam negeri Pakistan.  

Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) telah menyatakan keberatan dengan keputusan pengadilan tersebut. PTI menyatakan keputusan ini akan membuat Imran Khan kehilangan hak politiknya selama 10 tahun ke depan.

Hal ini juga dinilai sangat merugikan Khan yang sempat mengumumkan akan kembali mencalonkan diri menjadi Perdana Menteri (PM). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)